gaib

jangan muncul

Batas Wilayah Indonesia Zona Teritorial, Kontinental, dan Ekonomi Eksklusif || kurikulumsekolahku

Batas Wilayah Indonesia Zona Teritorial, Kontinental, dan Ekonomi Eksklusif || kurikulumsekolahku - Hallo sahabat semua tentang sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Batas Wilayah Indonesia Zona Teritorial, Kontinental, dan Ekonomi Eksklusif || kurikulumsekolahku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Sejarah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Batas Wilayah Indonesia Zona Teritorial, Kontinental, dan Ekonomi Eksklusif || kurikulumsekolahku
link : Batas Wilayah Indonesia Zona Teritorial, Kontinental, dan Ekonomi Eksklusif || kurikulumsekolahku

Baca juga


Batas Wilayah Indonesia Zona Teritorial, Kontinental, dan Ekonomi Eksklusif || kurikulumsekolahku

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Garis pantainya sekitar 81.000 km. Wilayah lautnya meliputi 5,8 juta km2 atau sekitar 70% dari luas total wilayah Indonesia. Luas wilayah laut Indonesia terdiri atas 3,1 juta km2 luas laut kedaulatan dan 2,7 juta km2 wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Wilayah laut Indonesia mengalami perkembangan yang cukup panjang. Wilayah laut Indonesia pertama kali ditentukan dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939. Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia. Lebar laut hanya 3 mil laut. Artinya, antarpulau di Indonesia terdapat laut internasional yang memisahkan satu pulau dengan pulau lainnya. Hal ini dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Djoeanda. Pemerintah mengumumkan bahwa lebar laut Indonesia adalah 12 mil. Selanjutnya, dengan Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus. Perairan Indonesia dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau terluarIndonesia.

Pada tahun 1982 Konvensi Hukum Laut PBB memberikan dasar hukum bagi negara-negara kepulauan untuk menentukan batasan lautan sampai zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Dengan dasar ini suatu negara memiliki wewenang untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di zona tersebut. Berbagai sumber daya alam seperti perikanan, gas bumi, minyak bumi, dan bahan tambang lainnya dapat dimanfaatkan oleh negara yang bersangkutan.
Berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi Hukum Laut PBB dan pahami sekilas materi yang dapat saya tulisakn mengenai Batas Wilayah Indonesia Zona Teritorial, Kontinental, dan Ekonomi Eksklusif dibawah ini.
Batas Wilayah Indonesia Zona Teritorial, Kontinental, dan Ekonomi Eksklusif
 (Pembagian wilayah laut)

Batas Wilayah Indonesia Zona Teritorial, Kontinental, dan Ekonomi Eksklusif
Wilayah laut Indonesia sangat luas. Batas Wilayah laut Indonesia dibedakan menjadi tiga, yaitu zona laut teritorial, zona landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif.
1. Zona Laut Teritorial
Zona laut teritorial adalah jalur laut yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau. Sebuah negara mempunyai kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial. Akan tetapi, negara tersebut harus menyediakan jalur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Batas teritorial Indonesia telah diumumkan sejak Deklarasi Djoeanda pada tanggal 13 Desember 1957.

2. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Landas kontinen memiliki kedalaman kurang dari 150 meter. Landas kontinen diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Penentuan landas kontinen Indonesia dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan negara-negara tetangga. Pada tahun 1973 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

Indonesia terletak di antara dua landas kontinen, yaitu Benua Asia dan Australia. Pada zona ini suatu negara mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Negara tersebut juga harus menyediakan jalur pelayaran yang terjamin keselamatan dan keamanannya.

3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980. Di zona ini negara Indonesia memiliki hak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam yang ada. Eksplorasi adalah penyelidikan tentang sumber daya alam yang ada di suatu daerah.

Eksploitasi adalah pengusahaan atau mendayagunakan sumber daya alam yang ada di suatu daerah. Konservasi adalah upaya pemeliharaan atau perlindungan sumber daya alam supaya tidak mengalami kerusakan. Di zona ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel atau pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai prinsip hukum laut internasional.

Begitulah sekilas tentang Materi Sejarah yang dapat saya terapkan, sebagaiman materi ini membahas tentang Batas Wilayah Indonesia Zona Teritorial, Kontinental, dan Ekonomi Eksklusif. Dengan adanya materi ini, semoga anda semua merasa terbantu dengan blog kami.Terimakasih


Demikianlah Artikel Batas Wilayah Indonesia Zona Teritorial, Kontinental, dan Ekonomi Eksklusif || kurikulumsekolahku

Sekianlah artikel Batas Wilayah Indonesia Zona Teritorial, Kontinental, dan Ekonomi Eksklusif || kurikulumsekolahku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Batas Wilayah Indonesia Zona Teritorial, Kontinental, dan Ekonomi Eksklusif || kurikulumsekolahku dengan alamat link https://kurikulumsekolahku.blogspot.com/2016/09/batas-wilayah-indonesia-zona-teritorial.html

0 Response to "Batas Wilayah Indonesia Zona Teritorial, Kontinental, dan Ekonomi Eksklusif || kurikulumsekolahku"

Posting Komentar

Label

IKLAN