gaib

jangan muncul

Prinsip Dan Syarat menjadi seorang arsitektur || kurikulumsekolahku

Prinsip Dan Syarat menjadi seorang arsitektur || kurikulumsekolahku - Hallo sahabat semua tentang sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Prinsip Dan Syarat menjadi seorang arsitektur || kurikulumsekolahku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel kuliah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Prinsip Dan Syarat menjadi seorang arsitektur || kurikulumsekolahku
link : Prinsip Dan Syarat menjadi seorang arsitektur || kurikulumsekolahku

Baca juga


Prinsip Dan Syarat menjadi seorang arsitektur || kurikulumsekolahku

  1. Syarat-syarat menjadi arsitek haruslah memiliki kompetentsi serta menguasai keahlian di bidang arsitektur. Kompentensi serta keahlian tersebut dinyatakan dengan menguasai standar dari kompentensi Ikatan Arsitek Indonesia. Dan kompetensi arsitek dibuktikan juga dalam sebuah sertifikasi keahlian bahwa dirinya ialah seorang arsitek.
  2. Arsitek haruslah mempunyai integritas baik, diantaranya adalah dengan menguasai tanggung jawab dari prinsip-prinsip arsitek pada pekerjaan yang digelutinya. Si arsitek harus mengetahui dengan detail apa saja yang sudah menjadi tugasnya, dan dapat menyampaikan layanan jasa arsitek secara bertanggung jawab. Sesuai pedoman yang telah dikeluarkan IAI atau kepanjangannya Ikatan Arsitek Indonesia. berikut adalah beberapa ringkasan dari tugas-tugas arsitek:
    1. Memenuhi persyarat yg diminta dlm kerangka acuan penugasan.
    2. Memberikan kemampuan serta keahliannya sesuai dengan standar kinerja keahlian arsitektur.
    3. Menguasai serta mematuhi perudangan dan peraturan berlaku.
    4. Kesalahan atau ketidaksempurnaan pekerjaan pada bidang perencanaan adalah menjadi tanggung jawab dari masing-masing ahli atau konsultan bidang yang bersangkutan, tapi arsitek tetaplah merupakan pihak yang memegang kendali kinerja tim secara keseluruhan.
    5. Melaksanakan tugas koordinasi bersama konsultan lain atau ahli.
    6. Melaksanakan tugas pengawasan secara berkala atau pemeriksaan pelaksanaan konstruksi.


Demikianlah Artikel Prinsip Dan Syarat menjadi seorang arsitektur || kurikulumsekolahku

Sekianlah artikel Prinsip Dan Syarat menjadi seorang arsitektur || kurikulumsekolahku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Prinsip Dan Syarat menjadi seorang arsitektur || kurikulumsekolahku dengan alamat link https://kurikulumsekolahku.blogspot.com/2016/10/prinsip-dan-syarat-menjadi-seorang.html

0 Response to "Prinsip Dan Syarat menjadi seorang arsitektur || kurikulumsekolahku"

Posting Komentar

Label

IKLAN